Oleh Benny Susetyo PR
Berita yang menyatakan pemerintah sudah ”menyerah” dalam menghadapi kasus Lapindo sungguh menyesakkan dada. Optimisme untuk menghentikan semburan lumpur dengan berbagai cara, berbalik 180 derajat menjadi pesimisme. Ini menunjukkan bahwa sejak awal pemerintah memang tidak memiliki keberpihakan kepada rakyatnya. Pemerintah menyerah? Itu memiliki banyak arti dan yang sudah jelas adalah sebagai pertanda yang sangat buruk yang menunjukkan bahwa pemerintah sudah kehilangan optimisme menangani keadaan apa pun yang tidak menguntungkan dirinya. Bukanlah rakyat yang dipikirkan dan berjuang sekuat tenaga dalam alam pikir rakyat, bukan alam pikir negara.
Rakyat dikuasai oleh negara dengan orang-orangnya yang semakin tidak mengerti akuntabilitas dan hampa kepeduliannya pada ketidakadilan. Tanggung jawab dirasakan tidak diperlukan lagi sebab dianggap tidak menguntungkan kepentingan pemerintah dan segolongan tertentu.
Tidak perlu ada empati terhadap rakyat dengan segenap hati nurani dan perasaannya yang hancur, sebab preferensi kebijakan selama ini memang tidak dari rakyat, melainkan dari kaum pemodal.--mereka yang sering bisa menyenangkan hati pemerintah dengan cara-cara tertentu.
Soal tanggung jawab, pemerintah seharusnya menyadari bahwa merekalah yang pada awalnya memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk melakukan pengeboran yang berujung pada tragedi ini. Namun, di saat tragedi ini semakin memuncak dan semburan lumpur serasa sulit dipecahkan, pemerintah dengan mudah mengatakan tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kasus ini.
Cita-cita Republik kandas oleh perilaku elite-elite yang hanya mementingkan diri dan kelompoknya saja, bukan bangsanya. Politik seperti inilah yang merusak idealisme tentang Republik yang sesungguhnya.
Kehancuran Republik
Cicero dalam Des Res Publica I (XXV 39), ”Res publica res populi, populus autem non omnis hominum coetus qua-qua modo congregatus, sed coetus multitudinis iuris consensus et utilitatis communione sociatus.” Di dalam kalimat ini terdapat unsur-unsur hakiki bila sebuah kebersamaan yang disebut sebagai republik ini terus berlangsung. Makna republik berakar pada kata pada res publica yang memuat kata coetus (perkumpulan), congregatus (keterhimpunan), consensus (kesepakatan, kesaturasaan), utilitas (kefaedahan, kegunaan, kepentingan, kebaikan mutu), communia (persekutuan, kebersamaan).
Republik dengan demikian identik dengan segala hal milik umum (res publica), milik rakyat (res populi)–tetapi bukan rakyat dalam konteks kerumunan (crowd) orang-orang yang sembarang berkumpul, melainkan perkumpulan (coetus) sejumlah besar orang yang bergabung (sociatus) di dalam satu rasa (consensus) untuk menghormati keadilan hukum (ius) dan persekutuan demi kebaikan bersama (utilitatis communione).
Tragedi Lapindo menjadi cermin gagalnya bangsa ini menciptakan bela rasa terhadap warganya. Warga sebangsa tidak lagi mendapat sapaan dari penguasa. Ini karena penguasa tidak berdaya dalam menghadapi kekuatan kapital. Sebagai bangsa kehilangan daya nalar yang sehat. Negara tidak berpihak pada rakyatnya walau sudah sangat jelas negara menjamin hak dasar warganya.
Jaminan ini sebenarnya sudah digariskan dalam konstitusi, yakni kewajiban negara melindungi warganya. Persoalannya, negara justru disandera oleh kekuatan kapital dan seolah-olah kekuasaan tak mampu keluar dari lingkaran pemilik modal. Negara kehilangan legalitasnya sebagai pemilik kedaulatan yang melekat di dalam dirinya.
Itulah yang seharusnya membuat rakyat ini marah. Berbagai tindakan menunjukkan kesadaran bahwa Republik ini tergerus maknanya secara terus-menerus. Res publica yang mengandung arti untuk kepentingan publik, ternyata tidak demikian. Bangunan rumah bersama yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa yang sejak awal meletakkan kedaulatan rakyat sebagai cita Republik ini, hancur oleh tindakan yang mementingkan diri dan kelompoknya sendiri. Dalam res publica, negara harus berdiri di tengah kepentingan umum, bukan kepentingam perorangan.
Serbia Raja, Jepang dan Jerman Raya
Dalam praktik perjalanan Republik ini, makna yang terkandung dalam res publica tak pernah diterapkan dalam etika politik di negeri ini. Republik hanya dimaknai pemusatan pada satu tangan (centralization) yang membangun pola-pola sebagaimana Serbia Raja, Jepang Raya, Jerman Raya, dan sangat mungkin Indonesia Raya. Pola-pola seperti inilah yang membuat Papua dan Aceh meradang.
Seharusnya negara melayani warga negaranya. Kenyataannya dapat dilihat dengan jelas sejauh ini negara tidak mampu dan tidak berani memaksa tanggung jawab mutlak yang mestinya dibebankan kepada pemicu tragedi. Dengan penanganan yang berlarut-larut, dampaknya mencapai pada kompleksitas kasus yang sangat tinggi. Tidak hanya terkait pada dampak lingkungan, dampak sosial, dampak ekonomi, namun justru sangat kental dengan nuansa konspirasi ekonomi politik di belakang kasus ini.
Ini semua menunjukkan bangunan Republik yang sudah rapuh, dan tinggal menunggu kehancurannya. Penguasa sudah melupakan makna hakiki Republik dengan cara abai terhadap persoalan-persoalan publik. Padahal, dalam kasus-kasus seperti inilah kewibawaan, harkat, dan harga diri negara berserta orang-orang di dalamnya dipertaruhkan.
Cita-cita ”kemakmuran bersama” lama-lama menjadi mitos. Bumi, air, dan kekayaan alam sudah bukan milik Republik lagi, tetapi milik mereka: para pemilik modal. Mereka berkolaborasi membuat sebuah kebijakan agar kekayaan alam bangsa ini bisa dikuras habis untuk memperkaya kedudukan bisnis mereka. Tidak peduli itu merusak alam dan manusia. Bangsa ini telah kehilangan orientasi dasar menjadi bangsa yang memiliki kemandirian dalam menentukan hari depannya.
Ruang publik kita hanya diisi oleh kaum petualang yang menggunakan gelar hebat tapi tidak ada isinya. Polemik terus-menerus dihadirkan untuk menghiasi publik setiap hari di media. Tetapi realitasnya polemik itu tidak mampu menjadi pelecut daya cipta untuk mengubah ketidakberdayaan menjadi keberdayaan.
Cita-cita kemerdekaan yang digariskan oleh para pendiri Republik seolah luntur. Barangkali tak pernah disangka para pendiri Republik jika akhirnya kemerdekaan yang telah diraih dengan darah dan pengorbanan untuk keluar dari jerat pikir penjajahan, kembali lagi menuju penjajahan di bawah dalih kemerdekaan. Ironisnya, penjajahan dalam arti yang lebih luas (politik, ekonomi, sosial, budaya) dilakukan oleh bangsa sendiri melalui berbagai persekongkolan jahat. Dalihnya kemakmuran, tapi yang jelas adalah ketertindasan.
Penulis adalah Sekretaris Dewan Nasional Setara.
Sinar Harapan
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0810/13/sh03.html
Senin, 13 Oktober 2008